PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 55
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik minat khusus meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan prasarana dan sarana serta fasilitas pelayanan bagi wisatawan di lokasi objek dan daya tarik wisata; dan b. penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarik wisata secara lengkap, akurat dan mutakhir.
