PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 54
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengakapi dengan fasilitas pendukung usaha.
