PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 49
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya meliputi: a. pembangunan objek dan daya tarik wisata, termasuk penyediaan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan lain bagi wisatawan; b. pengelolaan objek dan daya tarik wisata, termasuk prasarana dan sarana yang ada; dan c. penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap objek dan daya tarik wisata serta memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Pasal 50…
