PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 50
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan; b. mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan c. menjaga kelestarian objek dan daya tarik wisata budaya serta tata lingkungannya.
