PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 48
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
