PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 47
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya diselenggarakan oleh Perseroan terbatas, Koperasi atau perseorangan.
