PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 46
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa yang telah ditetapkan sebagai objek dan daya tarik wisata, untuk dijadikan sarana wisata. (2) Menteri... (2) Menteri MENETAPKAN seni budaya tertentu sebagai objek dan daya
tarik wisata budaya.
