PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 45
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam yang berupa Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, atau Taman Laut, diselenggarakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
