PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 44
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam wajib: a. menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan; b. mempekerjakan pramuwisata dan atau tenaga ahli yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan; dan c. menjaga kelestarian objek dan daya tarik wisata serta tata lingkungannya. (2) Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan wisatawan yang mengunjungi objek dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan.
