PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 43
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam meliputi: a. pembangunan prasarana dan sarana pelengkap beserta fasilitas pelayanan lain bagi wisatawan; b. pengelolaan objek dan daya tarik wisata alam, termasuk prasarana dan sarana yang ada; dan c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam. (2) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam dapat pula disertai dengan penyelenggaraan pertunjukan seni budaya yang dapat memberi nilai tambah terhadap objek dan daya tarik wisata alam yang bersangkutan. Pasal 44…
