PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 42
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
