PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 41
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau perseorangan.
