PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 40
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya yang telah ditetapkan sebagai objek dan daya tarik wisata, untuk dijadikan wisata. (2) menteri menetapan sumber daya alam tertentu sebagai objek dan daya tarik wisata alam. Pasal 41…
