PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 39
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata terdiri dari: a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam; b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya; dan c. pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus.
