PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 36
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa informasi pariwisata meliputi: a. penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarif wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata transportasi, dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan; b. penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, media elektronik atau media komunikasi lain; dan c. pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
