PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 37
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha jasa informasi kepariwisataan bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang disediakan. Bagian…
