PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 35
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa informasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) sekurang-kurangnya harus mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha.
