PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 34
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Usaha jasa informasi kepariwisataan diselenggaran oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Selain badan usaha jasa informasi kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), usaha jasa informasi kepariwisataan dapat juga diselenggarakan oleh perseorangan atau kelompok sosial di dalam masyarakat. Pasal 35…
