PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 33
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konsultan pariwisata wajib: a. menjamin dan bertanggungjawab atas kualitas jasa konsultasi yang diberikan; dan b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan profesionalisme tenaga ahli yang bekerja pada perusahaannya.
