PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 30
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Usaha jasa konsultan pariwisata diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Badan usaha jasa konsultan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan semata-mata untuk menyediakan jasa konsultasi di bidang kepariwisataan.
