PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 29
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha jasa impresariat wajib: a. melestarikan seni budaya INDONESIA; b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan c. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pertunjukan hiburan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan...
(2) Badan usaha jasa impresariat bertanggungjawab atas keutuhan pertunjukan dan kepentingan artis, seniman dan atau olahragawan yang melakukan pertunjukan hiburan yang diselenggaranan badan usaha tersebut.
