PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 28
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Kegiatan usaha jasa impresariat meliputi: a. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan INDONESIA yang melakukan pertunjukan di dalam dan atau di luar negeri; b. pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan oleh artis, seniman dan olahragawan asing yang melakukan perjalanan di INDONESIA; c. pengurusan dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi bagi artis, seniman dan olahragawan yang akan mengadakan pertunjukan hiburan; dan d. penyelenggaraan kegiatan promosi dan publikasi pertunjukan.
