PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 31
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konsultan pariwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha; dan b. memiliki tenaga ahli yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilaksanakan. Pasal 32…
