PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 25
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran wajib: a. memenuhi jenis dan kualitas jasa yang dikemas dan atau dijanjikan dalam penawaran penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan b. mengurus...
b. mengurus perizinan yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan konvensi dan pameran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran bertanggung jawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan program perjalanan insentif yang dijualnya.
