PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 24
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi: a. penyelenggaraan kegiatan konvensi, yang meliputi:
- perencanaan dan penawaran penyelenggaraan konvensi;
- perencanaan dan pengelolaan anggaran penyelenggaraan konvensi;
- pelaksanaan dan penyelenggaraan konvensi;
- pelayanan terjemahan simultan; b. perencanaan, penyusunan dan penyelenggaraan program perjalanan insentif; c. perencanaan dan penyelenggaraan pameran; d. penyusunan dan pengkoordinasian penyelenggaraan wisata sebelum, selama dan sesudah konvensi; e. penyediaan jasa kesekretariatan bagi penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran; dan f. kegiatan lain guna memenuhi kebutuhan peserta konvensi, perjalanan insentif dan pameran.
