PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 23
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. memiliki tenaga profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai; dan b. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung usaha. Pasal 24…
