PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 22
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi.
