PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 21
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa pramuwisata wajib: a. mempekerjakan tenaga pramuwisata yang telah memenuhi persyaratan keterampilan yang berlaku; dan b. secara terus menerus melakukan upaya peningkatan keterampilan tenaga pramuwisata yang bersangkutan.
