PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 20
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Kegiatan usaha jasa pramuwisata meliputi penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan Biro Perjalanan Wisata. (2) Kegiatan mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang ada. (3) Pengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan profesionalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan. Pasal 21…
