PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 19
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Badan usaha jasa pramuwisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: a. mempunyai kantor tetap yang dilengkapi dengan fasilitas dukung usaha; dan b. mempekerjakan secara tetap tenaga pramuwisata profesional.
