PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 26
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Usaha jasa impresariat diselenggarakan oleh Perseroan Terbatas atau Koperasi