PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk: a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa; c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; d. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; dan e. mendorong…
e. mendorong pendayagunaan produksi nasional.
