PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya; b. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; dan d. kelangsungan usaha pariwisata.
