Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
Wisatawan…
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata, dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut;
Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.
