PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 115
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
