PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 114
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin usaha di bidang kepariwisataan yang telah diberikan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku, dengan ketentuan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
