PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 113
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kegiatan usaha jasa pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan sarana pariwisata sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan kepariwisataan dapat dikenakan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin usaha yang didahului dengan peringatan tertulis. BAB VIII…
