PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 116
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Nopember 1996 MENTERI NEGARA SEKETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO
