PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.618.241.494.537,O0 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries.
(2) Penambahan
SK No 008765 A
PRESIDEN
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.
Pasal 3
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada Pl T\rban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.9O8. 4O9.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9oh (sembilan puluh lima koma sembilan persen).
Pasal 4
Pengelolaan penyertaan modal negara berupa aset saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset eks badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 008766 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D ti Bidang Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 008754 A
trRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries yang berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa Multi Years Bond pada PT Tuban Petrochemical Industries; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL9, perlu
. . .
SK No 008764 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286),1'
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
