PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 008766 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D ti Bidang Hukum dan g-undangan,
Djaman
SK No 008754 A
trRESIDEN
