Pasal 17
BAB 3 — ### STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang
memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:
- fisik;
- kimia; dan
- kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada
manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- suhu;
- pencahayaan;
- kelembaban;
- laju ventilasi; dan
- partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada
manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- suhu;
- pencahayaan;
- kelembaban;
- partikel debu; dan
- kebisingan.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
www.peraturan.go.id
2014, No.184 10
- sulfur dioksida (SO2);
- nitrogen dioksida (NO2);
- karbon monoksida (CO);
- timbal (Pb);
- asbes;
- formaldehida;
- volatile organic compound (VOC); dan
- environmental tobacco smoke (ETS).
(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
- jamur;
- bakteri patogen; dan
- virus.
