PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 99
Ayat (1) Kekayaan awal IPB merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan besarnya ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 698/KMK.6/ 2006 tanggal 2 Oktober 2006, besarnya kekayaan awal IPB meliputi seluruh kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN, kecuali tanah, dengan nilai Rp. 631.107.010.371,50 (enam ratus tiga puluh satu milyar seratus tujuh juta sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah lima puluh sen).
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
