Pasal 100
(1) Kekayaan awal IPB berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada IPB dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
(4) Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan
IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan oleh IPB dan hasilnya menjadi pendapatan IPB untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi IPB.
(5) Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagai
mana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh IPB setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca IPB dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
(7) Penatausahaan . . .
(7) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal IPB diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(8) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh IPB selain
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
