Pasal 101
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki IPB dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan IPB.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
IPB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) IPB melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi IPB.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan IPB diatur dengan Peraturan Rektor.
