PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 102
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
semua organ dan unsur pelaksana organisasi IPB yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan ditetapkannya organ yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
semua . . .
- semua personalia keanggotaan dari organ IPB dan pejabat di lingkungan IPB baik struktural maupun tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi IPB sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya; dan
- Perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh IPB sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut.
