PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, IPB harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, Paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
