PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 98
(1) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang
berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan IPB harus ditinjau ulang.
(2) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh
tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Bagian Kedelapan Kekayaan
