PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 97
(1) Laporan IPB meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan IPB disampaikan kepada Menteri
oleh Pimpinan IPB bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Ketentuan mengenai sistem pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh Penyelesaian Kerugian
