PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 96
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata
cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup IPB diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 97 . . .
