PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 95
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa yang
sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan dan Pelaporan
